Banten

Bongkar Modus 'Surat Sakti' Hery Susanto: Bagaimana Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel?

Abdurahman | 16 April 2026, 18:53 WIB
Bongkar Modus 'Surat Sakti' Hery Susanto: Bagaimana Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel?
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Tersangka HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 (Foto: @Kejagung RI)

AKURAT BANTEN– Gelombang kejutan menghantam lembaga pengawas pelayanan publik Indonesia. Belum genap sepuluh hari menduduki kursi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto kini resmi menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung.

Kasus yang menyeretnya bukan sekadar suap biasa, melainkan penyalahgunaan wewenang melalui apa yang disebut sebagai "Surat Sakti".

Bagaimana modus operandi ini bekerja hingga mampu membobol pertahanan integritas seorang aktivis kawakan?

Baca Juga: Duel Maut Sengketa Lahan Tanah Abang: Ahli Waris vs PT KAI, Siapa Pemilik Sah 3,4 Hektar Emas di Jantung Jakarta?

Modus Operandi: Mengakali PNBP dengan Wewenang

Inti dari kasus ini terletak pada tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT TSHI.

Sebagai Komisioner Ombudsman pada periode sebelumnya (2021-2026), Hery diduga tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas, melainkan menjadi "pembuka jalan" bagi kepentingan korporasi.

Hery disinyalir menerbitkan rekomendasi atau "Surat Sakti" yang memberikan celah bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mereka.

Kekuasaan cenderung korup, namun korupsi yang paling berbahaya adalah ketika sang pengawas justru memberikan 'kunci' kepada pencuri untuk masuk ke dalam gudang negara melalui surat-surat sakti yang dilegalkan

Dengan surat tersebut, perusahaan memiliki keleluasaan yang tidak sah dalam menentukan berapa besar uang yang harus disetorkan kepada negara, yang berujung pada potensi kerugian negara yang fantastis.

Baca Juga: Prostitusi di Hotel Cipondoh Kota Tangerang Diduga Diatur Langsung di Lokasi

Imbalan Rp 1,5 Miliar di Balik Layar

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang ini diduga kuat sebagai commitment fee atas bantuan Hery dalam menerbitkan surat yang menguntungkan PT TSHI tersebut.

Duit panas itu diserahkan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM. Ironisnya, transaksi ini terjadi saat Hery seharusnya memastikan bahwa perusahaan tambang tersebut patuh pada aturan hukum, bukan justru memberikan keistimewaan lewat intervensi administratif.

Baca Juga: Jusuf Kalla Dilaporkan Eks Relawan Jokowi, Isu Ijazah Diduga Bermuatan Politik

Dari Sumpah Setia ke Jeruji Besi

Tragedi ini menjadi semakin kelam mengingat Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI.

Rekam jejaknya sebagai aktivis LSM yang dulunya garang menyuarakan transparansi kini hancur lebur.

Kini, Hery harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, yang membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Kasus "Surat Sakti" ini membuktikan bahwa jabatan pengawas sangat rentan terhadap godaan sektor sumber daya alam, khususnya nikel yang sedang menjadi primadona ekonomi Indonesia.

Publik kini menanti, apakah Kejaksaan Agung akan berhenti pada Hery Susanto, atau justru membongkar jaringan "surat sakti" lainnya yang mungkin masih bertebaran di meja-meja birokrasi.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman